Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Bantarsari

Desa Bantarsari – Seiring dengan banyaknya permintaan atas laporan pernggunaan keuangan desa oleh beberapa pengunjung web desa bantarsari, maka admin menyampaikan mohon maaf atas keterlambatan dalam merespon setiap permohonan yang disampaikan. Hal tersebut dikarenakan website desa bantarsari dalam beberapa bulan yang lalu sedang dalam perbaikan terhadap konten yang terdapat di dalamnya, selain masih banyak menu yang belum terisi dengan baik dan lengkap, pemerintah desa bantarsari juga sedang disibukan dengan kegiatan pengkajian atas UUD Desa dan peraturan pemerintah yang mengatur semua arah kebijakan pemerintah desa dengan konsep dan aturan baru.

 

Selain dari problematika diatas, pemerintah desa bantarsari juga masih dalam tahap belajar dalam menerapkan setiap aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, kami menyadari bahwa semua aturan tersebut belum bisa kami laksanakan dengan baik terkait dengan keterbatasan pemahaman dan banyaknya perubahan yang sering pemerintah pusat dan daerah lakukan. hal tersbut juga menjadi kendala bagi pemerintah desa bantarsari dalam menentukan format yang tepat dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.

 

Format laporan pertanggungjawaban keuangan yang kami sahare dalam web ini adalah dari hasil kajian pemerintah desa bantarsari berdasarkan UUD, PP, dan Peraturan Daerah Kab. Bogor tentang tata cara pelaporan dan penatausahaan keuangan desa. terlepas dari itu masih banyak kekurangan yang memang terdapat di dalamnya dan akan mengalami berbagai perbaikan di masa yang akan datang.

 

Format ini adalah murni hasil kajian pemerintah desa bantarsari, format yang terdapat di bawah ini dibuat menggunakan ms. excel dan beberapa dokumen pendukungnya di buat dalam bentuk word yang kedepan akan di sempurnakan seiring dengan ada aplikasi yang di sediakan oleh pemerintah pusat berupa aplikasi SIMDA Desa. Berikut ini format laporan pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh Pemerintah Desa Bantarsari Tahun Anggaran 2015. Semoga bisa bermanfaat dan membantu rekan-rekan desa dalam membuat laporan kegiatan di desa masing-masing.red

 

Berikut ini adalah contoh Laporan Keuangan Desa Bantarsari Tahun Anggaran 2015. dalam contoh laporan di bawah belum termasuk contoh bukti fisik yang utuh, karena beberapa bukti fisik memang harus di sediakan dan dilengkapi berdasarkan kebutuhan, seperti surat penawaran, berita acara kegiatan, surat tugas ptk (pelaksana tugas) dll. Jiak terdapat hal yang ingin ditanyakan bisa menghubungi admin melalui facebook atau kontak web ini. Pada dasarnya format laporan ini sudah di sediakan pada PP 113 dst serta sedang di sempurnakan formatingnya oleh BPKP Pusat dalam bentuk aplikasi SIMDA Desa dan SIMKEU Desa.

 

Contoh Laporan Realisasi ADD dan Retribusi

1. Cover

2. Rekapitulasi Realisasi Kegiatan dan Contoh Kwitansi serta Faktur Desa

3. Pengantar Laporan

4. Buku Kas ADD

5. Buku Kas Retribusi

Contoh Laporan Realisasi DD dan Retribusi

1. Cover

2. Rekapitulasi Realisasi Kegiatan dan RAB DD

3. Pengantar Laporan

4. Buku Kas DD

5. SK Pengelola Keuangan

Berikut ini Link Lengkap Untuk Semua Laporan :
CONTOH LPJ DESA BANTARSARI TAHUN ANGGARAN 2015

11 Comments

  1. Adeas Reply

    Assalamualaikum, saya terinspirasi dengan penyelenggaraan pemerintahan di Desa Bantasari, bila berkenan boleh kiranya hubungi saya melalui email untuk sekedar sharing.

  2. Rizka Reply

    Assalamualaikum wr.wb

    Permisi pak apabila saya tertarik untuk melakukan penelitian skripsi mengenai “pengawasan dana desa” di desa bapak apa boleh ? Jika berkenan, surat kampus yang dibuat saya tujukan kemana ya.. Terima kasih bapak pak, kurang dan lebihnya mohon dimaafkan

  3. manda Reply

    assalammualaikum wr.wb
    saya pengen juga sharing2 sama desa ini.
    gimana caranya ya??

    sekalian nanya ne,
    cntoh lpj na ga bisa d buka y pak/buk?

    1. desa Post author Reply

      Sepengetahuan kami, dalam pp tidak ada ttd BPD pak untuk lpj, tapi itu kembali kepada pola pelaksanaannya. apakah murni dilakasanakan Desa bersama TPK atau BPD di ikut sertakan di dalamnya. UU Desa memberikan hak istimewa kepada Kepala Desa pak. Semoga membantu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *