Kebijakan Pembangunan Desa Harus Berbasis Riset

Jakarta — Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,  berencana akan bermitra strategis dengan dua organisasi masyarakat, yaitu SETARA institute for Democracy and Peace dan Jaringan Paralegal Indonesia (JPI).  Kerjasama ini bisa memproduksi berbagai pengetahuan dengan berbasis riset yang ditujukan untuk menopang dan mengadvokasi pembentukan kebijakan.

 

“Dengan organisasi masyarakat tersebut diharapkan bisa berkomitmen untuk tidak mentolelir (zero tolerance) pada korupsi dana desa dan memastikan peningkatan kesejahteraan dan keadilan,” ujar Menteri Desa usai bertemu dengan pengurus SETARA  dan JPI di Kalibata, Kamis (23/4).

 

SETARA Institute sebagai organisasi think thank yang selama ini dikenalmemproduksi berbagai pengetahuan dengan berbasis riset yang ditujukan untuk menopang atau mengadvokasi pembentukan kebijakan, diharapkan bisa membangun sinergi dengan Kementerian Desa dalam memproduksi pengetahuan, pengelolaan pengetahuan, dan mendorong kebijakan pembangunan desa yang berbasis bukti (evidence based).

 

Untuk memastikan kebijakan-kebijakan pembangunan desa, Menteri Marwan menjelaskan pembangunan desa yang berpijak pada pengetahuan hasil riset penting dilakukan. “Perlu komitmen membentuk Manajemen Pengetahuan Pembangunan Desa (MPPD), sebagai salah satu wadah produksi, pengelolaan, dan pemanfaatan pengetahuan bagi kemajuan pembangunan desa,” ujar Menteri Marwan.

 

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut yakin bahwa research based policy making dalam pembangunan desa akan menjadikan pembangunan desa berjalan secara terencana, konseptual, dan akuntabel. Sehingga mampu mempercepat kesejahteraan dan keadilan di desa-desa di Indonesia.

 

“Kementerian Desa juga mengundang berbagai pihak untuk membantu MPPD ini memproduksi pengetahuan, mengelola pengetahuan, mendiskusikan berbagai pengetahuan, termasuk juga menyediakan ruang berbagi pengetahuan dan inovasi pembangunan desa antar stakeholders pembangunan desa,” ujar Marwan Jafar.

 

Sedangkan pada peran Jaringan Paralegal Indonesia (JPI), diharapkan bisa mendorong pembangunan desa agar tidak melulu berfokus pada soal pembangunan ekonomi, tetapi juga mengintegrasikan isu rights and justice bagi masyarakat desa. “Karena itu isu hak asasi manusia dan akses keadilan bagi warga juga akan menjadi perhatian Kementerian Desa,” ujar Menteri Marwan.

 

Menteri Marwan menambahkan, dengan dua lembaga tersebut akan bersinergi meningkatkan kemampuan para fasilitator desa agar memiliki kemampuan hokum, penyelesaian sengketa hukum, dan kemampuan pengawasan anggaran dalam mewujudkan akuntabilitas dana desa.

 

“Kementerian Desa juga mengapresiasi JPI yang menggagas program 1 Desa 1 Paralegal untuk Akuntabilitas dan Keadilan Desa. Sumber daya yang akan disediakan oleh JPI akan sangat membantu pengawasan pembangunan desa,” ujar Menteri Marwan.

 

Sebagai informasi Jaringan Paralegal Indonesia (JPI) adalah organisasi jaringan yang menghimpul 63 organisasi rakyat, organisasi bantuan hukum, dan organisasi masyarakat sipil yang menaruh perhatian pada pemajuan peran paralegal dalam memberikan bantuan hukum untuk meningkatkan akses masyarakat pada keadilan.  Organisasi ini berdiri sejak Maret 2011 yang pada saat itu berfokus pada advokasi RUU Bantuan Hukum. Saat ini telah memiliki jaringan di 20 propinsi.

Sumber : kemendesa.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *