Kabupaten Bogor Serahkan Aset PDAM Tirta Kahuripan Kepada Kota Depok
Demi peningkatan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta menjalankan UU No 15 tahun 1999, Pemerintah Kabupaten Bogor menyerahkan aset PDAM tirta kahuripan yang ada di kota Depok kepada Pemerintah Kota Depok, hal ini di mulai saat penandatangan nota kesepakatan antara Bupati Bogor,Hj.Nurhayanti dengan Walikota Depok, Nur mahmudi Ismail,di sela-sela upacara Hut Depok ke 16,yang bertempat di lapangan balikota,Depok.pada Senin(27/4).
Menurut Bupati Bogor,ini memang sudah sesuai dengan UU No 15 tahun 1999,memang harus di serahkan namun karena pertimbangan beberapa hal sebelum nya seperti ke dua nya akan merugi,maka baru pada tahun ini di serahan,karena sudah memenuhi syarat untuk mengelola sendiri dari sisi pelanggan yang sudah mencapai 42 ribu dan keuntungan mencapai 21 miliar,maka kedepan masyarakat tidak pun tidak harus merasakan di layani oleh siapa pun yang terpenting penyedian air bersih tetap berjalan optimal.
“Ini pun merupakan implementasi dari UU No 15 tahun 1999,jadi Pemerintah Kabupaten Bogor harus menyerahkan aset pengelolaan air bersih yang di kelola oleh PDAM Tirta Kahuripan ke Pemerintah Kota Depok,agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.”Ucapnya seusai acara. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa yang di serahkan berupa aset gedung kantor,intalasi dan juga pegawai yang bertempat tinggal di depok serta temasuk pelanggan. “Semoga sebelum 6 bulan kedepan aset yang di serahkan dapat terselaikan, agar pelayanan tidak terganggu,”Singkatnya.
Tak lupa, Nurhayanti menyampaikan selamat kepada kota Depok di hari ulang tahun yang ke 16,sudah banyak perkembangan dan prestasi yang di ukir oleh kota depok,itu semua merupakan buah karya Walikota Depok berserta jajaran nya hingga memperoleh itu.(Andi/Diskominfo Kabupaten Bogor).
Write a comment
No Comments
View comments
Let me tell You a sad story ! There are no comments yet, but You can be first one to comment this article.
Write a comment