Desa Bantarsari » APBDes http://desabantarsari.com Edu Agro Wisata Bantarsari Maju Tue, 21 Jun 2016 13:45:46 +0000 id-ID hourly 1 http://wordpress.org/?v=4.1.15 APBDes Desa Bantarsari Tahun Anggaran 2016 http://desabantarsari.com/apbdes-desa-bantarsari-tahun-anggaran-2016/ http://desabantarsari.com/apbdes-desa-bantarsari-tahun-anggaran-2016/#comments Fri, 26 Feb 2016 12:36:26 +0000 http://desabantarsari.com/?p=316 Bantarsari – Tahun 2016 Desa Bantarsari kembali melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian terhadap rencana kerja desa yang akan dilaksanakan tahun 2016, hal itu terkait masih banyaknya kekurangan yang terdapat di

The post APBDes Desa Bantarsari Tahun Anggaran 2016 appeared first on Desa Bantarsari.

]]>
Bantarsari – Tahun 2016 Desa Bantarsari kembali melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian terhadap rencana kerja desa yang akan dilaksanakan tahun 2016, hal itu terkait masih banyaknya kekurangan yang terdapat di dalam draf rancangan APBDes Desa Bantarsari Tahun 2015 yang pada dasarnya belum sepenuhnya belum sesuai dengan Regulasi yang dikeluarkan pemerintah baik secara penetapan maupun format yang dibuat. Hal tersebut kahirnya diperbaiki melalui APBDes – P Desa Bantarsari Tahun 2015.

 

Pada tahun 2016 ini Rancangan APBDes Desa Bantarsari telah mendapatkan banyak perubahan dari hasil kajian dan diskusi dengan BPMPD selaku leading secktor desa di Kabupaten Bogor dan terakhir mendapat kesempatan diskusi dengan BPKP Pusat terkait penatakelolaan keuangan desa dan uji coba aplikasi SIMDA Desa. Walau demikian keurangan dalam rancangan APBDes ini dimungkinakan masih ada, sebab masih adanya perdebatan dalam penggunaan anggaran yang sejatinya belum ada aturan tetap yang membolehkan anggaran tersebut digunakan pada kegiatan tertentu.

Selain dari APBDes, Desa Bantarsari juga sudah menyelesaikan rancangan RKPDesa Tahun 2016, semua format APBDes dan RKPDes ini sudah mengacu kepada regulasi yang ditatapkan pemerintah dalam PP. Dalam pelaporannya, dokumen pendukung ABPDes dan RKPDes masih tetap sama seperti yang desa bantarsari lampirkan tahun 2015, hanya saja ada sedikit perbedaan pada format Rancangan APBDes dan RKPDesnya saja. Harapannya kedepan APBDes dan RKPDes ini bisa benar-benar sesuai dengan regulasi yang telah di tetapkan pemirintah sehingga tidak ada pertentang sesuatu apapun di dalamnya.

 

Berikut ini contoh APBDes dan RKPDes Desa Bantarsari Tahun 2016.

Dokumen APBDes dan RKPDes Desa Bantarsari Tahun Anggaran 2016

The post APBDes Desa Bantarsari Tahun Anggaran 2016 appeared first on Desa Bantarsari.

]]>
http://desabantarsari.com/apbdes-desa-bantarsari-tahun-anggaran-2016/feed/ 24
APBDes Desa Bantarsari Tahun 2015 http://desabantarsari.com/apbdes-desa-bantarsari-tahun-2015/ http://desabantarsari.com/apbdes-desa-bantarsari-tahun-2015/#comments Mon, 27 Apr 2015 16:46:34 +0000 http://desabantarsari.com/?p=126 Desa Bantarsari – Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian

The post APBDes Desa Bantarsari Tahun 2015 appeared first on Desa Bantarsari.

]]>
Desa Bantarsari – Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APBDes setiap tahun dengan Peraturan Desa. Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 disebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi:
  1. Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain.
  2. Pendapatan asli desa yang sah, bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa.
  3. Bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa.
  4. Bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan.
  5. Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
  6. Sedangkan kekayaan desa meliputi tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu,bangunan desa, pelelangan ikan yang dikelola oleh desa, dll.
Sumber pendapatan daerah yang berada di desa baik pajak maupun retribusi yang sudah dipungut oleh Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak dibenarkan adanya pungutan tambahan oleh Pemerintah Desa. Pungutan retribusi dan pajak lainnya yang telah dipungut oleh Desa tidak dibenarkan dipungut atau diambil alih oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemberian hibah dan sumbangan tidak mengurangi kewajiban- kewajiban pihak penyumbang kepada desa. Sumbangan yang berbentuk barang, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak dicatat sebagai barang inventaris kekayaan milik desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sumbangan yang berbentuk uang dicantumkan di dalam APBDes.

Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Dalam melaksanakan kekuasaannya Kepala Desa dapat melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya yang berupa perencanaan,. pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan kepada perangkat desa. Dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan Desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pernbentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa berpedoman pada peraturan perundang-undangan .Alokasi pengeluaran dalam APBDes meliputi belanja pembangunan dan pos pengeluaran rutin .Belanja pembangunan meliputi pos sarana pemerintahan desa, pos prasarana perhubungan, posprasarana pemasaran, dan pos prasarana sosial. Sedangkan belanja rutin meliputi pos belanja pegawai, pos belanja barang, pos biaya pemeliharaan, pos biaya perjalanan dinas, pos belanjalain-lain, dan pos pengeluaran tak terduga.

Berikut adalah rancangan APBDes Desa Bantarsari Tahun 2015 :

  1. Cover APBDes Desa Bantarsari
  2. Berita Acara APBDes Desa Bantarsari
  3. Perdes APBDes Desa Bantarsari 
  4. Rancangan APBDes Desa Bantarsari

The post APBDes Desa Bantarsari Tahun 2015 appeared first on Desa Bantarsari.

]]>
http://desabantarsari.com/apbdes-desa-bantarsari-tahun-2015/feed/ 27