APBDes Desa Bantarsari Tahun Anggaran 2016

Bantarsari – Tahun 2016 Desa Bantarsari kembali melakukan beberapa perubahan dan penyesuaian terhadap rencana kerja desa yang akan dilaksanakan tahun 2016, hal itu terkait masih banyaknya kekurangan yang terdapat di dalam draf rancangan APBDes Desa Bantarsari Tahun 2015 yang pada dasarnya belum sepenuhnya belum sesuai dengan Regulasi yang dikeluarkan pemerintah baik secara penetapan maupun format yang dibuat. Hal tersebut kahirnya diperbaiki melalui APBDes – P Desa Bantarsari Tahun 2015.

 

Pada tahun 2016 ini Rancangan APBDes Desa Bantarsari telah mendapatkan banyak perubahan dari hasil kajian dan diskusi dengan BPMPD selaku leading secktor desa di Kabupaten Bogor dan terakhir mendapat kesempatan diskusi dengan BPKP Pusat terkait penatakelolaan keuangan desa dan uji coba aplikasi SIMDA Desa. Walau demikian keurangan dalam rancangan APBDes ini dimungkinakan masih ada, sebab masih adanya perdebatan dalam penggunaan anggaran yang sejatinya belum ada aturan tetap yang membolehkan anggaran tersebut digunakan pada kegiatan tertentu.

Selain dari APBDes, Desa Bantarsari juga sudah menyelesaikan rancangan RKPDesa Tahun 2016, semua format APBDes dan RKPDes ini sudah mengacu kepada regulasi yang ditatapkan pemerintah dalam PP. Dalam pelaporannya, dokumen pendukung ABPDes dan RKPDes masih tetap sama seperti yang desa bantarsari lampirkan tahun 2015, hanya saja ada sedikit perbedaan pada format Rancangan APBDes dan RKPDesnya saja. Harapannya kedepan APBDes dan RKPDes ini bisa benar-benar sesuai dengan regulasi yang telah di tetapkan pemirintah sehingga tidak ada pertentang sesuatu apapun di dalamnya.

 

Berikut ini contoh APBDes dan RKPDes Desa Bantarsari Tahun 2016.

Dokumen APBDes dan RKPDes Desa Bantarsari Tahun Anggaran 2016

24 Comments

    1. desa Post author Reply

      Kami Kemas di BUMDes Nantinya Pak. Masuk Kategory Penyertaan Modal Bumdes Bidang Pemberdayaan Masyarakat “Ekonomi Kreatif itu bisa Pertanian, Bantuan Usaha/Simpan Pinjam dll.” Permen membolehkan 70% Pembangunan dan 30% Pemberdayaan. Bahkan sebelumnya di minta 50 – 50 pak. Dalam regulasi ada beberapa kalimat yang ambigu. itu menurut hemat kami dan hasil dari study BPKP ke desa kami hal itu sah2 saja sebelum ada regulasi yang lebih jelas baik dalam bentuk pp, permen atau perda pak. Semoga membantu. Terimakasih atas kunjungannya.

  1. aryo Reply

    mantap nih desa Bantarsari….
    klo mau lihat contoh APBDes nya bagiamana ya?
    apa dikirim via email?
    klo iya mau dong pa….
    nuhun

    1. desa Post author Reply

      tinggal download kang. dibawah ada linknya yang sudah file excel namun yang sudah disahkan blm sempat kita up. ty atas kunjungannya.

  2. Guntoro Reply

    Izin tanya,Apakah web ini resmi,masalahnya PANDI dan GDM sudah memfasilitasi web desa resmi dengan domain desa.go.id ,setelah itu di revisi ke domain.desa.id ,izin ralat dan maaf klo ane salah

    1. desa Post author Reply

      silahkan pak. web ini resmi milik desa bantarsari. memang betul pa sudah ada domain yang dikhususkan untuk desa. kami juga sudah di tawari untuk menggunakan domain tersebut. dan sekarang sedang merancang desainnya. hanya saja ada kenyamanan saja mengatur web dengan domain sendiri. kebetulan saya sendiri pengelola hosting pak. ty atas kunjungannya.

    1. desa Post author Reply

      Semisal apa pak? yang dimaksud dengan proposal tersebut? dan untuk anggaran apa saja pak? semoga kami bisa bantu pak.

  3. Abdul Gafur Bakri Reply

    Salut, Desa banjarsari sebagai pelopor bangkitnya bangsa indonesia. Selamat Berdesa!
    Masukan, untuk tahun2 berikutnya jika dimungkinkan BUMDESnya di perbesar penyertaan modalnya.
    Salam hormat dari saya selaku salah satu TPP Kemendesa RI, insyaallah desa anda akan menjadi pelopor semangat bagi desa-desa dampingan kami.

  4. H. AKHAMD NASHARULLAH Reply

    SUNGGUH AMAT MEMBANTU PAK, SEMOGA DENGAN ADANYA UPLOADAN DATA DARI BAPAK, DESA KAMI DAPAT TERBANTU DAN BISA PAHAM DENGAN JUKLAK DAN JUKNISNYA TERUTAMA TENTANG KEUANGAN DESA….THANK FULL PAK…….

  5. hesti melala sagi Reply

    Assalamu’alaikum pak/bu..
    mau tanya, kalau ada perubahan pagu anggaran yg terjadi di 1 tahun, bagaimana tatanan APBDes dan SPP serta RAB nya pak/bu?
    Karena yang terjadi di Kabupaten tempat saya bekerja, terjadi perubahan Pagu Anggaran setelah pencairan ADD dan DD Tahap 1.
    Mohon bantuannya, kalau boleh, saya minta nomor HP, biar saya bisa belajar lebih banyak dari Desa bpk/ibu..

    Termakasih sebelumnya..

    Dewi Hastuti (Hesti)
    Kecamatan Tebat Karai
    Kabupaten Kepahiang
    Prov. Bengkulu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *